DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 115/PJ.312/1999

                            TENTANG

            PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA KONSTRUKSI/KONSULTAN 
                 DAN PPh ATAS MARKETING SURVEY/RESEARCH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah seluruh pembayaran kepada kontraktor (sebagai pemberi jasa) atas pekerjaan 
        penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap di salah satu bagian pabrik 
        terutang PPh atas jasa konstruksi dan jasa konsultan, mengingat pekerjaan tersebut 
        merupakan bagian dari bangunan dan menambah umur bangunan.

    b.  Apakah seluruh pembayaran untuk pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau 
        pembatas ruangan kepada sebuah perusahaan furnitur terutang PPh atas jasa konstruksi dan 
        jasa konsultan, mengingat partisi dan pembatas ruangan merupakan bagian dari bangunan.

    c.  Apakah pembayaran atas survey/riset kepada konsumen tentang produk-produk yang 
        Saudara pasarkan untuk memperoleh gambaran tingkat kesetiaan konsumen terhadap 
        produk-produk Saudara termasuk dalam kategori Jasa Manajemen yang terutang PPh Pasal 
        23 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 
        15 Maret 1984 atau termasuk dalam kategori jasa konsultan selain konsultan hukum dan 
        konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996.

    d.  Apakah perbedaan antara Jasa Manajemen pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-08/PJ.222/1984 dengan jasa konsultan selain konsultan hukum dan konsultan 
        pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 
    diatur antara lain :
    a.  Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan.
    b.  Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air.
    c.  Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan 
        konsultan pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, 
    imbalan sehubungan dengan jasa tehnik dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari 
    jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, 
    ditegaskan antara lain :
    a.  Yang dimaksud Jasa Tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang    
        berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.
    b.  Yang dimaksud Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung 
        dalam melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen.

5.  Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, maka :
    a.  Pekerjaan penggantian instalasi listrik, pengecatan dan pemeliharaan atap sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1a dan pembelian dan sekaligus pemasangan partisi atau pembatas 
        ruangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1b tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 
        23 maupun objek pemotongan PPh Final. Namun demikian bagi penerima penghasilan, 
        penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

    b.  Survey atau riset pemasaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1c termasuk dalam 
        pengertian jasa tehnik, karena hasil riset yang diserahkan merupakan informasi yang 
        diperoleh dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memerlukan ilmu pengetahuan 
        tertentu, sehingga jasa riset yang diberikan termasuk pemberian informasi yang berkenaan 
        dengan pengalaman dalam bidang perdagangan dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, jasa 
        tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-128/PJ./1997, dimana besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah.

    c.  Jasa Manajemen menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 
        tanggal 15 Maret 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam 
        melaksanakan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen. 
        Sedangkan Jasa Konsultan adalah pemberian jasa yang berupa petunjuk, pertimbangan atau 
        nasehat dalam suatu kegiatan dengan tidak ikut serta secara langsung dalam kegiatan 
        tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN