DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1158/PJ.5/1989

                            TENTANG

               PAJAK P0ERTAMBAHAN NILAI ATAS FEED ADDITIVE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dalam Pasal 1 ke 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 disebutkan bahwa 
    atas impor makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan 
    unggas PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Hal ini berarti bahwa atas impor tersebut PPN yang 
    terutang tidak usah dibayar oleh importir yang bersangkutan. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai 
    pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas makanan ternak dan unggas dan/atau bahan 
    baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.3/1986 
    (seri PPN-84) tanggal 13 Oktober 1986, yang untuk jelasnya kami lampirkan bersama ini.    

2.      Bahan baku obat-obatan/Feed Additive merupakan bahan kimia yang di impor untuk keperluan 
    berbagai keperluan termasuk untuk hewan atau ternak, tidak secara langsung dipakai sebagai bahan 
    campuran makanan ternak karena ada yang dipakai untuk obat-obatan ternak yang menurut 
    pendapat kamai tidak termasuk dalam pengertian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan 
    Presiden tersebut diatas. Oleh karena itu kamai mohon Saudara dapat mempertimbangkan kembalai 
    dalam memberikan rekomendasi pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor bahan 
    baku obat-obatan/Feed Additive ini, karena selama ini bertentangan dengan keputusan Presiden tersebut.    

Demikian kiranya Saudara maklum dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP  060031307