DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1152/PJ.512/2000

                            TENTANG

                 SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2000, perihal Surat Keterangan Bebas PPnBM, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa :
    a.  Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk 
        kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya 
        berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPnBM).
    b.  Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam 
        kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler 
        Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPnBM.

2.  Untuk dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas TNI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa selain 
    dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang 
    dikeluarkan melalui bendaharawan TNI/POLRI juga menggunakan plat nomor TNI/POLRI.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Sedan ABC tahun pembuatan 2000 
    oleh Dinas Fasilitas Pangkalan Markas Besar TNI Angkatan Laut dari PT XYZ, Jl. XXX, berdasarkan 
    Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 20 Juni 2000, menggunakan dana APBN dari Anggaran
    Rutin Pertahanan Keamanan Negara Tahun Anggaran 2000, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan 
    Program Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor : XXX tanggal 19 Mei 2000 Mata Anggaran 2559 dan 
    plat nomor TNI/POLRI, tidak terutang PPnBM.

4.  Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang 
    pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Markas Besar Kepolisian Negara RI untuk 
    dan atas nama PT XYZ, Jakarta.

5.  Apabila kendaraan bermotor tersebut dipindahtangankan maka fasilitas yang telah diberikan ini harus 
    dibayar kembali ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK