DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1150/PJ.5/2001

                             TENTANG

           PEMBUATAN FAKUR PAJAK ATAS PENJUALAN DENGAN SISTEM BONUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 24 April 2001 hal Pembuatan Faktur Pajak atas 
Penjualan dengan sistem bonus, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Perusahaan Saudara akan menawarkan penjualan dengan 
    sistem bonus. Setiap pembelian 2 barang akan mendapat 1 bonus barang, sehingga pembeli akan 
    mendapat 3 barang (hampir sama dengan potongan harga). Atas transaksi tersebut Saudara mengisi 
    Faktur Pajak dengan mencantumkan jumlah dan harga barang sesuai dengan pesanan pembeli, 
    sedangkan bonus barang yang diberikan tidak dibuatkan Faktur Pajaknya cukup dengan melampirkan 
    bon pengeluaran barang bonus pada Faktur Pajak. Saudara mohon penegasan apakah cara tersebut 
    dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik 
    Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 18 bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    b.  Pasal 1 A ayat (1) huruf d bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adakah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    c.  Pasal 13 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak;
    d.  Pasal 13 ayat (5) huruf c dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang jenis 
        barang, jumlah Harga Jual, dan potongan harga;

3.  Dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain 
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi 
    laba kotor.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya dalam penetapan harga Barang Kena Pajak yang Saudara
    lakukan telah memperhitungkan harga barang bonus yang Saudara berikan, untuk itu;
    a.  Dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan harus dicantumkan Barang Kena Pajak yang 
        Saudara jual termasuk barang bonus yang diberikan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga 
        Jual.
    b.  Namun demikian apabila dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan hanya dicantumkan 
        jumlah Barang Kena Pajak yang dipesan pembeli (tidak termasuk barang bonus), maka 
        pemberian barang bonus tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma, dan oleh karena 
        itu atas penyerahan bonus tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Barang sejenis dikurangi laba kotor.
    c.  Dengan demikian cara yang Saudara lakukan dengan tidak membuat Faktur Pajak atas 
        pemberian barang bonus tetapi hanya dengan melampirkan bon pengeluaran barang pada 
        Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.