DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1150/PJ.5/2001 TENTANG PEMBUATAN FAKUR PAJAK ATAS PENJUALAN DENGAN SISTEM BONUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 24 April 2001 hal Pembuatan Faktur Pajak atas Penjualan dengan sistem bonus, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Perusahaan Saudara akan menawarkan penjualan dengan sistem bonus. Setiap pembelian 2 barang akan mendapat 1 bonus barang, sehingga pembeli akan mendapat 3 barang (hampir sama dengan potongan harga). Atas transaksi tersebut Saudara mengisi Faktur Pajak dengan mencantumkan jumlah dan harga barang sesuai dengan pesanan pembeli, sedangkan bonus barang yang diberikan tidak dibuatkan Faktur Pajaknya cukup dengan melampirkan bon pengeluaran barang bonus pada Faktur Pajak. Saudara mohon penegasan apakah cara tersebut dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 18 bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; b. Pasal 1 A ayat (1) huruf d bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adakah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; c. Pasal 13 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak; d. Pasal 13 ayat (5) huruf c dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang jenis barang, jumlah Harga Jual, dan potongan harga; 3. Dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya dalam penetapan harga Barang Kena Pajak yang Saudara lakukan telah memperhitungkan harga barang bonus yang Saudara berikan, untuk itu; a. Dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan harus dicantumkan Barang Kena Pajak yang Saudara jual termasuk barang bonus yang diberikan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual. b. Namun demikian apabila dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan hanya dicantumkan jumlah Barang Kena Pajak yang dipesan pembeli (tidak termasuk barang bonus), maka pemberian barang bonus tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma, dan oleh karena itu atas penyerahan bonus tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Barang sejenis dikurangi laba kotor. c. Dengan demikian cara yang Saudara lakukan dengan tidak membuat Faktur Pajak atas pemberian barang bonus tetapi hanya dengan melampirkan bon pengeluaran barang pada Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.