DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 114/PJ.313/1996

                            TENTANG

               BIAYA BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1996 perihal Bunga pinjaman dalam masa konstruksi, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa PT XYZ PROPERTIES bergerak dalam bidang 
    usaha real estate.

    Dalam tahun 1994 dan 1995 PT XYZ PROPERTIES masih mempunyai hutang bank dalam negeri untuk 
    keperluan biaya operasional rutin perusahaan, biaya pembebasan dan pematangan tanah, biaya 
    konstruksi/pembangunan rumah serta sarana/prasarana lingkungan dan sebagainya.

    Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996 yang 
    menetapkan bahwa atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh 
    perusahaan real estate dalam kegiatan usaha pokoknya, dikenakan PPh sebesar 5% (atau 2% untuk 
    RS dan RSS) yang bersifat final, maka biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 yang secara fiskal 
    belum dibebankan sebagai biaya dalam tahun bersangkutan dan baru akan diperhitungkan dalam 
    tahun 1996 dan seterusnya melalui penghitungan harga pokok rumah yang akan terjual, tidak akan 
    dapat dilaksanakan.

    Untuk itu Saudara mohon agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam tahun 1994 dan 
    1995 dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 1994 dan 1995.

2.  Butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-217/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 sebagaimana 
    ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 
    1994 menyatakan bahwa pembebanan bunga pinjaman selama masa konstruksi dari gedung atau 
    rumah sebagai barang dagangan (inventory), harus digabungkan dalam perhitungan harga pokok 
    gedung tersebut yaitu sebagai komponen dari biaya dimaksud dalam Pasal 4 (1) huruf c UU PPh 
    tahun 1984. Jika setelah gedung tersebut siap dipasarkan dimana harga pokoknya sudah jelas, Wajib 
    Pajak masih membayar bunga pinjaman tersebut, maka bunga pinjaman tersebut dapat dibebankan 
    langsung pada tahun yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan uraian di atas, maka biaya bunga yang Saudara keluarkan selama masa konstruksi pada 
    tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan dalam harga pokok rumah/gedung yang akan dijual, 
    sedangkan pembayaran bunga setelah selesainya masa konstruksi dapat langsung dibebankan 
    sebagai biaya.

    Oleh karenanya, biaya bunga pinjaman tahun 1994 dan 1995 harus diperhitungkan sebagai harga 
    pokok untuk rumah/gedung yang dijual pada tahun 1996 dan dikenakan PPh sebesar 5% (lima 
    persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yang bersifat final.

    Dengan demikian, permohonan Saudara agar biaya bunga pinjaman yang telah dikeluarkan dalam 
    tahun 1994 dan 1995 dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan tahun 1994 dan 
    1995 tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER