DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1142/PJ.532/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ akan membeli 2 (dua) unit kendaraan bermotor minibus MAZDA E-2000 yang akan dimodifikasi sebagai/menjadi kendaraan Ambulance dari PT. ABC Motors Co. 2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan 2 (dua) unit kendaraan bermotor minibus MAZDA E-2000 yang akan dimodifikasi sebagai/menjadi kendaraan Ambulance dari PT. ABC Motors Co. kepada Rumah Sakit XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA