DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1142/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ akan membeli 2 (dua) unit kendaraan 
    bermotor minibus MAZDA E-2000 yang akan dimodifikasi sebagai/menjadi kendaraan Ambulance 
    dari PT. ABC Motors Co.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
    pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan 2 (dua) unit kendaraan bermotor minibus 
    MAZDA E-2000 yang akan dimodifikasi sebagai/menjadi kendaraan Ambulance dari PT. ABC Motors 
    Co. kepada Rumah Sakit XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun 
    tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA