DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1142/PJ.53/2003

                            TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN KE JEPANG DAN SINGAPURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC melakukan pembayaran berupa commission fee, inspection fee, dan technical fee ke 
        suatu perusahaan di Jepang (tidak ada BUT di Indonesia).
    b.  PT ABC juga melakukan penyewaan mesin untuk produksi dari perusahaan Jepang dan 
        digunakan di Indonesia.
    c.  Selain hal tersebut diatas, PT ABC juga melakukan pembayaran berupa audit fee, sales 
        commission, dan management fee ke sebuah perusahaan di Singapura (tidak ada BUT di 
        Indonesia).
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan bagaimana perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas transaksi di atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
        adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 
        Daerah Pabean.
    b.  Pasal 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat 
        dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari 
        luar Daerah Pabean tersebut.

    b.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
        1)  saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara 
            nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
        2)  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
        3)  saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena 
            Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
        4)  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

    c.  Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal 
        ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak

    d.  Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau 
        Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya 
        pemungutan.

    e.  Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai 
        yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan 
        penyetoran.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas semua pembayaran sebagai akibat dari transaksi pada angka 1 huruf a, b, dan c di atas, 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya 
        dibayarkan kepada perusahaan di Jepang atau di Singapura.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut pada saat dimulainya pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 3 huruf b dan c di atas, dan harus disetorkan seluruhnya ke Kas 
        Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan serta 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
        sama dengan bulan penyetoran.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA