DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1139/PJ.531/1996

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PPN, PPn BM, DAN PPh 
     ATAS PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT AL-ISLAM BANDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-243/KMK.04/1996 tanggal 29 April 1996, jasa 
    pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang semata-mata 
    ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Al Islam Jl. Soekarno Hatta No. 644 Bandung yang dananya 
    berasal dari Islamic Development Bank adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial 
    lainnya yang atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Untuk pelaksanaan pembebasan PPN tersebut agar Saudara memerintahkan kepada pemborong/
    rekanan menghubungi Kepala KPP setempat untuk mendapat Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap 
    pencairan biaya pembangunan/pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang diajukan.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER