DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1139/PJ.52/1994

                            TENTANG

                 BAHAN MASUKAN UNTUK PENYUSUNAN SE PENGUSAHA EMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak APEPI tanggal 7 April 1994 
yang dihadiri oleh perwakilan APEPI Pusat, APEPI Cabang Jakarta dan APEPI Cabang Surabaya, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam pertemuan tersebut, kepada APEPI telah disampaikan secara garis besar rancangan Surat 
    Edaran yang berkaitan dengan Pengenaan PPN atas Pengusaha Emas.
2.  Pihak APEPI juga memberikan tanggapan dan masukan (secara lisan) untuk lebih menyempurnakan 
    penyusunan Surat Edaran dimaksud dan atas saran dan masukan tersebut diucapkan terimakasih.
3.  Namun demikian, kami masih mengharapkan masukan dari pihak APEPI Pusat secara tertulis 
    mengenai konsep Surat Edaran yang pernah kami sampaikan agar Surat Edaran yang akan 
    diterbitkan betul-betul dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
4.  Adapun masukan yang kami perlukan antara lain besarnya prosentase kadar emas murni pada emas 
    perhiasan untuk masing-masing karat dan prosentase upah rata-rata dibandingkan dengan harga 
    emas yang bersangkutan.

Selain itu agar diberikan juga contoh penghitungan jual beli emas perhiasan mulai dari pabrikan emas 
perhiasan sampai dengan konsumen akhir, beserta penghitungan PPN-nya.

Masukan atau usulan dari APEPI Pusat diharapkan sudah dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu 
lama.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN