DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1136/PJ.51/2003

                            TENTANG

               USULAN PEMBEBASAN PPN PRODUK PRIMER HASIL PERTANIAN TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2003 hal sebagaimana dimaksud pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut:
    a.  Para pelaku usaha di bidang industri antara lain : ABC, XYZ, BCA, ZAY, DZA, dan CBA 
        mengharapkan agar komoditi primer hasil pertanian dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
    b.  Pengenaan PPN atas komoditi primer hasil pertanian tersebut sangat memberatkan industri 
        pengolahan dan dampaknya dapat menghambat pengembangan industri hilir, menyebabkan 
        turunnya pemanfaatan kapasitas terpasang industri dalam negeri dan sebagian perusahaan 
        tidak berproduksi seperti yang terjadi di industri kakao dan teh hijau.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mengusulkan agar komoditi primer 
        hasil pertanian tertentu dapat dimasukkan sebagai barang strategis dan dibebaskan dari 
        pengenaan PPN tanpa membedakan pelaku usahanya.

2.  Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 
    Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 
    Tahun 2003, atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh selain petani atau kelompok 
    petani tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan beberapa jawaban kami atas permasalahan-
    permasalahan tersebut di atas, sebagai berikut:
    a.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Tandan Buah Segar, Karet, dan Pucuk 
        Daun Teh telah disampaikan dalam surat Direksi PT ZZZ (Persero) Nomor XXX tanggal 
        14 Maret 2001 hal pengenaan PPN 10% atas produksi Tandan Buah Segar, Karet, Pucuk Daun 
        Teh untuk sektor perkebunan, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak  
        Nomor S-449/PJ.51/2001 tanggal 20 April 2001.
    b.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Tandan Buah Segar Kelapa Sawit telah 
        disampaikan dalam surat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (CBA) Nomor XXX 
        tanggal 24 Januari 2002 hal Pengenaan PPN Terhadap Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa 
        sawit, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-339/PJ.51/2002 
        tanggal 10 April 2002.
    c.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi Pertanian/Perkebunan telah disampaikan 
        dalam surat Pengurus Gabungan Pengusaha Perkebunan Jawa Barat (GPP Jabar) Nomor XXX 
        tanggal 15 Pebruari 2001 hal PPN Produk Komoditi Pertanian/Perkebunan, dan telah kami 
        jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-587/PJ.51/2001 tanggal 4 Mei 2001.
    d.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi kopi telah disampaikan dalam surat 
        Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia Nomor XXX tanggal 
        5 Pebruari 2001 hal Penghapusan PPN untuk Komoditi Kopi, dan telah kami jawab dengan 
        surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-723/PJ.51/2001 tanggal 11 Juni 2001.
    e.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi kakao telah disampaikan dalam surat 
        Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kakao Indonesia (ABC) Nomor XXX tanggal 
        30 September 2002 hal Penyampaian, dan telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal 20 Desember 2002.
    f.  Permasalahan yang menyangkut PPN untuk komoditi karet telah disampaikan dalam surat 
        Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Nomor XXX tanggal 2 Pebruari 2001 
        hal PPN atas komoditi hasil perkebunan karet, dan telah kami jawab dengan surat Direktur 
        PPN dan PTLL Nomor S-548/PJ.51/2001 tanggal 2 Mei 2001.

4.  Adapun mengenai usul yang Saudara sampaikan tentang pembebasan pengenaan PPN atas Produk 
    Primer Hasil Pertanian, dengan ini kami terima sebagai masukan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO