DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1135/PJ.54/1998

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN TARIF 0% 
              SESUAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 548/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 
        1997 jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diatur 
        ketentuan pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau 
        bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu 
        (PET) dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri.
    b.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan dan penjelasan 
        apakah mengenai jasa sewa gedung pabrik, jasa gudang/lahan, jasa service charge, jasa 
        dokumen, jasa opslag/uitslag, jasa staffing/stripping dan jasa mekanik termasuk jasa yang 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ?

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997 dinyatakan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh 
    Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, 
    maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa 
    sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena 
    Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri 
    kepada PET tersebut.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam surat Saudara 
    termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan Barang Kena Pajak 
    yang akan diekspor (tidak diperjualbelikan di dalam negeri), maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang Saudara lakukan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dikenakan PPN dengan tarif 0% 
    (nol persen).

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH