DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1132/PJ.5.2/1989 TENTANG PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 18 April 1989 perihal PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas "Reimbursable Items" dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Alat angkutan darat/kendaraan bermotor yang dioperasikan sendiri oleh pemiliknya untuk angkutan umum barang dan atau penumpang adalah termasuk jasa dalam jasa angkutan darat yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tetapi apabila alat angkutan darat/kendaraan tersebut disewakan kepada pihak lain dan dioperasikan oleh si penyewa, maka penyerahan jasa persewaan alat angkutan darat/kendaraan tersebut dari pemilik kepada penyewa termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. 2. Apabila dalam kontrak penyerahan Jasa Kena Pajak atau pembelian Barang Kena Pajak terdapat penggantian biaya yang dibayar lebih dulu oleh pemberi jasa atau penjual (reimbursable items) maka pelaksanaan PPN-nya dilakukan sebagai berikut : a. Apabila dalam kontrak untuk perolehan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang didalamnya termasuk PPN walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh yang menyewakan atau penjual, maka atas bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruhnya atas nama yang menyewakan atau penjual sebagai satu paket kontrak JKP/BKP, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursable items tersebut. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS