DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1132/PJ.5.2/1989

                            TENTANG

         PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 18 April 1989 perihal PPN atas jasa/sewa alat 
angkutan darat dan atas "Reimbursable Items" dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.  Alat angkutan darat/kendaraan bermotor yang dioperasikan sendiri oleh pemiliknya untuk angkutan 
    umum barang dan atau penumpang adalah termasuk jasa dalam jasa angkutan darat yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN. Tetapi apabila alat angkutan darat/kendaraan tersebut disewakan 
    kepada pihak lain dan dioperasikan oleh si penyewa, maka penyerahan jasa persewaan alat angkutan 
    darat/kendaraan tersebut dari pemilik kepada penyewa termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN 
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Pajak No. 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

2.  Apabila dalam kontrak penyerahan Jasa Kena Pajak atau pembelian Barang Kena Pajak terdapat 
    penggantian biaya yang dibayar lebih dulu oleh pemberi jasa atau penjual (reimbursable items) maka 
    pelaksanaan PPN-nya dilakukan sebagai berikut :
    a.  Apabila dalam kontrak untuk perolehan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak 
        terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang didalamnya termasuk PPN 
        walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh yang menyewakan atau penjual, maka atas 
        bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  Sebaliknya apabila dalam kontrak tersebut seluruhnya atas nama yang menyewakan atau 
        penjual sebagai satu paket kontrak JKP/BKP, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang atas 
        seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursable items tersebut.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS