DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1131/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tertanggal 20 Oktober 2003 yang kami terima tanggal 23 September 2003 hal Pemungutan PPN pada PKP di Kawasan Berikat Berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL No S-1195/PJ.52/1994 tgl. 16 Mei 1994 dan Surat Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I No. XXX tgl. 21 Juli 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya diketahui bahwa: a. PT. ABC adalah produsen Barang Kena Pajak (Karton Box) untuk pengemasan hasil produksi yang dihasilkan oleh PKP yang sebagian besar berada di Kawasan Berikat. b. Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX tanggal 21 Juli 2003 hal Penyampaian Hasil Rapat Kerja Direktorat PPN & PTLL di Kantor Pusat DJP tanggal 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil VIII DJP JBB I pada angka 5 ditegaskan bahwa Barang Kena Pajak berupa packing/bungkus yang tidak diolah lebih lanjut tetap terutang PPN. c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1195/PJ.52/1994 hal Penjelasan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada PKP EPTE pada angka 3 dijelaskan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut atau untuk pengemas hasil produksi. d. Saudara menanyakan apakah penyerahan Karton Box oleh PT. ABC kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk pengemasan hasil produksi terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara lain diatur bahwa, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Karton Box yang diserahkan oleh PT. ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh karena itu atas penyerahan Karton Box oleh PT. ABC di DPIL kepada PDKB terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA