DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 November 2002  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1124/PJ.53/2002

                            TENTANG

           PENETAPAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2002 hal Penetapan Tanggal Pelaksanaan 
Pemungutan PPN Atas Layanan Jasa Pos, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 
        5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, salah satu kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. 
        Dalam kedua regulasi tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut sehingga PT XYZ belum 
        dapat menjalankan ketentuan tersebut.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut PT XYZ telah mengirim surat permohonan klarifikasi dan 
        telah melakukan beberapa audensi/diskusi formal dengan Direktur Jenderal Pajak untuk 
        memperoleh arahan yang dapat memperjelas ketentuan yang dipermasalahkan, namun 
        demikian mengingat sampai dengan akhir tahun 2001 belum juga diperoleh kepastian jawaban 
        secara formal maka PT XYZ mengambil inisiatif untuk segera melaksanakan pemungutan 
        Pajak Pertambahan Nilai terhadap layanan Jasa Pos.

    c.  PT XYZ mengirimkan surat pemberitahuan Nomor XXX tanggal 1 Februari 2002 yang intinya 
        memberitahukan bahwa:
        c.1.    Saat dimulainya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos yang 
            akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2002.
        c.2.    Informasi jenis Layanan & Tarif PPN yang akan dikenakan kepada pengguna layanan 
            Jasa Pos.
        c.3.    Penjelasan informasi bahwa secara infrastruktur PT XYZ memerlukan persiapan teknis 
            yang matang untuk melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap 
            layanan Jasa Pos.

    d.  Secara administrasi PT XYZ telah menerima respon formal dari Direktur Jenderal Pajak, yang 
        intinya menolak permohonan saat pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        layanan Jasa Pos terhitung 1 Februari 2002 tetapi mengharuskan terhitung mulai tanggal 
        1 Januari 2001.

    e.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara menyatakan bahwa cukup beralasan kiranya untuk 
        mengabulkan permohonan agar pengenaan PPN atas layanan Jasa Pos dilaksanakan terhitung 
        1 Februari 2002 atau bahkan 1 Mei 2002 dan agar atas Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor 
        S-531/PJ.53/2002 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan 
        Nilai Atas Layanan Jasa Pos dapat ditinjau ulang untuk dilakukan revisi.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf c, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
    c.  Pasal III, bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

3.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tanggal 1 Mei 2002 tentang Penyerahan 
    Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan 
    bahwa Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan jenis jasa 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 yang mulai berlaku tanggal   1 Mei 2002 
        tidak berkaitan dengan tanggal mulai dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas layanan 
        Jasa Pos.
    b.  Pengenaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos selain jasa di bidang 
        pengiriman surat dengan perangko tetap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Dengan 
        demikian Surat Nomor S-531/PJ.53/2002 tanggal 11 Juni 2002 telah sesuai dengan ketentuan 
        dan tidak perlu ditinjau kembali untuk dilakukan revisi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA