DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1124/PJ.53/2002 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2002 hal Penetapan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan PPN Atas Layanan Jasa Pos, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, salah satu kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. Dalam kedua regulasi tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut sehingga PT XYZ belum dapat menjalankan ketentuan tersebut. b. Sehubungan dengan hal tersebut PT XYZ telah mengirim surat permohonan klarifikasi dan telah melakukan beberapa audensi/diskusi formal dengan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh arahan yang dapat memperjelas ketentuan yang dipermasalahkan, namun demikian mengingat sampai dengan akhir tahun 2001 belum juga diperoleh kepastian jawaban secara formal maka PT XYZ mengambil inisiatif untuk segera melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap layanan Jasa Pos. c. PT XYZ mengirimkan surat pemberitahuan Nomor XXX tanggal 1 Februari 2002 yang intinya memberitahukan bahwa: c.1. Saat dimulainya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2002. c.2. Informasi jenis Layanan & Tarif PPN yang akan dikenakan kepada pengguna layanan Jasa Pos. c.3. Penjelasan informasi bahwa secara infrastruktur PT XYZ memerlukan persiapan teknis yang matang untuk melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap layanan Jasa Pos. d. Secara administrasi PT XYZ telah menerima respon formal dari Direktur Jenderal Pajak, yang intinya menolak permohonan saat pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos terhitung 1 Februari 2002 tetapi mengharuskan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001. e. Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara menyatakan bahwa cukup beralasan kiranya untuk mengabulkan permohonan agar pengenaan PPN atas layanan Jasa Pos dilaksanakan terhitung 1 Februari 2002 atau bahkan 1 Mei 2002 dan agar atas Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-531/PJ.53/2002 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Layanan Jasa Pos dapat ditinjau ulang untuk dilakukan revisi. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) huruf c, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. c. Pasal III, bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tanggal 1 Mei 2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2002 tidak berkaitan dengan tanggal mulai dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos. b. Pengenaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan Jasa Pos selain jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko tetap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Dengan demikian Surat Nomor S-531/PJ.53/2002 tanggal 11 Juni 2002 telah sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu ditinjau kembali untuk dilakukan revisi. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA