DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1124/PJ.51/2003

                            TENTANG

                      PEMANFAATAN LIMBAH PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui PERUSDA Sumbawa berencana melakukan 
        pemanfaatan limbah PT. ABC.
    b.  Sehubungan dengan itu Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas hibah 
        limbah berupa barang habis pakai dari PT ABC kepada Perusda Sumbawa.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta    
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (2), penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
        1)  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        2)  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        3)  makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya;
        4)  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

3.  Sesuai dengan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
    2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa 
    Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 
    Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis 
    Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, limbah berupa barang habis pakai tidak 
    termasuk sebagai jenis Barang Kena Pajak tertentu ataupun Barang Kena Pajak yang bersifat 
    strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai 
    Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk 
    pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Limbah (sampah) industri tambang PT ABC berupa barang habis pakai merupakan Barang 
        Kena Pajak, sehingga atas setiap penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Oleh karena itu atas penyerahan limbah dalam rangka pemberian cuma-cuma (hibah) dari 
        PT ABC kepada PERUSDA terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA