DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1124/PJ.51/2003 TENTANG PEMANFAATAN LIMBAH PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa: a. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui PERUSDA Sumbawa berencana melakukan pemanfaatan limbah PT. ABC. b. Sehubungan dengan itu Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas hibah limbah berupa barang habis pakai dari PT ABC kepada Perusda Sumbawa. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (2), penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: 1) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 2) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; 3) makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; 4) uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Sesuai dengan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, limbah berupa barang habis pakai tidak termasuk sebagai jenis Barang Kena Pajak tertentu ataupun Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Sesuai dengan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Limbah (sampah) industri tambang PT ABC berupa barang habis pakai merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas setiap penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Oleh karena itu atas penyerahan limbah dalam rangka pemberian cuma-cuma (hibah) dari PT ABC kepada PERUSDA terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA