DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 111/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 18 September 2001 perihal penyampaian surat dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 3 September 2001 hal Keberatan Atas Pengenaan PPN impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Asosiasi Pertekstilan Indonesia secara garis besar mengemukakan antara lain sebagai berikut : a. Indonesia merupakan importir kapas terbesar dari keseluruhan negara importir kapas dunia, hal ini disebabkan oleh supplay kapas dalam negeri yang hanya mencapai kurang lebih 1% dari kebutuhan kapas nasional. b. Dengan diberlakukannya PPN atas impor Kapas maka dapat dipastikan bahwa daya saing industri TPT nasional dipasar internasional semakin tidak kompetitif, hal ini disebabkan negara-negara eksportir tekstil dunia yang pada umumnya membebaskan PPN Impor atas Kapas. c. Bahwa dalam penghitungan biaya di Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) nasional untuk PPN impor serat kapas dihitung 0%, sedangkan dalam penghitungan harga jual benang kapas belum dimasukkan komponen PPN atas impor serat kapas. d. Asosiasi Pertekstilan Indonesia memohon sekaligus agar pengenaan PPN atas impor kapas ditinjau kembali. 2. Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang sama pada butir 1 di atas telah disampaikan dalam surat Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 21 Juni 2001 hal kebijakan PPN Impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Nomor XXX tanggal 11 September 2001 hal Keberatan atas pengenaan PPN Impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dan untuk hal ini telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-994/PJ.51/2001 tanggal 8 Agustus 2001 hal PPN atas Impor Serat Kapas dan Nomor S-1121/PJ.51/2001 tanggal 11 September 2001 hal PPN atas impor Serat Kapas (fotokopi surat terlampir). Demikian, atas perhatian Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO