DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 111/PJ.313/1998 TENTANG PERPAJAKAN ATAS IURAN DAN MANFAAT PENSIUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut : a. Menurut Pasal 8 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangi dengan iuran yang terikat dengan gaji kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan : - apakah iuran yang terikat dengan gaji adalah iuran yang harus dilakukan pemotongan langsung dari gaji atau iuran dapat dilakukan pemotongan secara tidak langsung dari gaji. - dalam hal karyawan memperoleh penghasilan lain diluar gaji misalnya komisi, apakah iuran pensiun yang dapat dilakukan terhadap Dana Pensiun hanya atas gaji saja atau kedua-duanya. - apakah definisi gaji itu termasuk THR, bonus, komisi, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh karyawan. b. Saudara menanyakan penerapan pajak atas penarikan uang pensiun secara sekaligus sebesar maksimal 20% dan penarikan terhadap sisanya (80%) mengingat menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 diatur bahwa penerima pensiun dapat menarik dananya secara sekaligus maksimal 20% dan sisanya 80% secara anuitas. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/KMK.017/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Maksimum Iuran Dan Manfaat Pensiun, antara lain diatur : Pasal 1 - butir 2 : Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan digunakan untuk menghitung iuran peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan; - butir 3 : Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besarnya iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 disebutkan antara lain bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai, maka penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang dibayar oleh pegawai yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Pasal 7 huruf c Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 disebutkan antara lain bahwa iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang dibayar oleh pemberi kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. 5. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, antara lain diatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dipotong dari penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu atas penghasilan berupa uang pensiun yang dibayar sekaligus oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 6. Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-30/PJ./1995, antara lain ditegaskan bahwa atas penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pengertian gaji adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Dengan demikian THR, Bonus, Komisi dan tunjangan lain yang diterima oleh karyawan tidak termasuk dalam pengertian gaji. Hal ini sesuai dengan Formulir Lampiran 1A-1 SPT PPh Pasal 21 Tahunan yang memisahkan antara gaji dan tunjangan karyawan lainnya. b. Pengertian iuran yang terikat dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan adalah iuran yang dibayarkan sebesar yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didasarkan pada Penghasilan Dana Pensiun. c. Dalam hal iuran dana pensiun pegawai yang bersangkutan : - dibayar oleh pegawai yang bersangkutan kepada dana pensiun melalui pemberi kerja, maka pemberi kerja langsung memotong iuran pensiun dari penghasilannya. - ditanggung oleh pemberi kerja maka iuran tersebut bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sedangkan bagi pemberi kerja iuran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. - dibayar sendiri oleh pekerja/karyawan ke Dana Pensiun, untuk menentukan besarnya penghasilan neto iuran pensiun tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. d. Dalam hal karyawan mempunyai penghasilan lain di luar gaji, maka besarnya iuran pensiun tergantung kepada Peraturan Dana Pensiun dimana karyawan tersebut sebagai peserta dalam program pensiun Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. e. Penarikan uang pensiun secara sekaligus sebesar maksimal 20% dan sisanya dilakukan penarikan secara bulanan, tidak termasuk dalam pengertian penarikan uang pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995. Dengan demikian atas pembayaran uang pensiun tersebut dikenakan pajak dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA