DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1119/PJ.51/1996

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 bahwa atas 
    penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari 
    pengenaan PPn BM.

2.  Dalam Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang dimaksud 
    dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan 
    orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara 
    persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar 
    nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum tersebut 
    termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan 
    tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 
    272/KMK.04/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO