DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1105/PJ.52/1994 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS KONTRAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 1994 dan surat Nomor XXX tanggal 25 April 1994 perihal tersebut pada pokol surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan (kontrak) Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 1994, antara CV. XYZ dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pekerjaan pengepakan dan pengiriman buku pelajaran SMU, SMA Negeri/Swasta se- NTT. CV. XYZ bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa sedangkan Kanwil Depdikbud Propinsi Timor timur adalah pihak yang menerima jasa. 2. Harga kontrak dari pekerjaan tersebut sebesar Rp.25.750.000,- dengan perincian sebagai berikut : - Biaya repaking ulang Rp. 3.650.000,- (Pasal 2 a); - Biaya ekspedisi Rp. 3.000.000,- (Pasal 2 a); - Biaya angkutan laut/darat Rp.19.100.000,- (Pasal 2 b); 3. Pekerjaan mengepak barang kemudian mengirimkan barang tersebut ketempat tujuan sesuai dengan permintaan dari pemilik barang adalah satu mata rantai pekerjaan dalam satu paket sehingga termasuk kategori pekerjaan ekspedisi. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 yang merupakan perluasan dari kelompok jasa yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, menyatakan bahwa atas penyerahan jasa ekspedisi muatan darat, laut, Udara dan sungai terutang PPN. 5. Berdasarkan butir 3 dan 4 diatas maka atas penyerahan jasa oleh CV. XYZ kepada Kanwil Depdikbud Propinsi Timor Timur dengan nilai kontrak Rp.25.750.000,- seluruhnya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN