DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 10/PJ.531/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN OLEH JURUSAN SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 jo SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, penyerahan jasa penelitian oleh UP2M Jurusan Sipil Universitas XYZ untuk Penyusunan Rencana Pengembangan Wilayah Daerah Aliran Sungai Mamberamo, Irian Jaya, tidak terutang PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja Jurusan Sipil Fakultas Teknik Universitas XYZ. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO