DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 109/PJ.33/1996 TENTANG PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN HIBAH LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996, perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Saudara menanyakan apakah kontrak kerja yang dilakukan antara XYZ Corporation dengan Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Sumber Air dalam rangka pelaksanaan Proyek Construction Works For The Reservoir (Embung) Development Project in East Nusa Tenggara, merupakan proyek yang memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan PP Nomor 42 TAHUN 1995. 2. Sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995 bahwa Kontraktor utama yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri diberikan fasilitas perpajakan : - pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, - tidak dipungut PPN dan PPnBM yang terutang, - PPh yang terutang untuk Kontraktor Utama ditanggung pemerintah. 3. Pelaksanaan PP Nomor 42 TAHUN 1995 tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai : Nomor : SE-64/A/71/0596 Nomor : SE-32/PJ/1996 Nomor : SE-19/BC/1996. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Bersama (SEB) termaksud. 4. Apabila kontrak kerja antara XYZ Corporation dengan Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Sumber Air, memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 dan SEB tersebut, maka XYZ Corporation dapat diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan PP Nomor 42 TAHUN 1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION