DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1099/PJ.533/2000

                             TENTANG

                     PENUKARAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 19 Februari 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan adanya kebijaksanaan untuk kelanjutan penukaran atau 
    pemakaian meterai desain tahun 1995 karena Saudara terlambat menukarkan meterai sebanyak 
    725 lembar.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999 jo 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.533/1999 tanggal 30 Desember 1999, diatur 
    hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Terhitung sejak 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi 
        dengan menggunakan Benda Meterai Tahun 2000 (cetak tindih).
    2.2.    Meterai tempel dan kertas meterai desain tahun 1995 dapat ditukarkan dengan meterai 
        tempel dan kertas meterai tahun 2000 (cetak tindih) dengan nilai tukar yang sama di 
        kantor-kantor pos setempat mulai tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Januari 2000.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Benda Meterai desain tahun 1995 sebanyak 725 lembar tersebut tidak dapat dipergunakan 
        lagi sejak 1 Januari 2000.
    3.2.    Mengingat batas waktu penukaran Benda Meterai desain tahun 1995 hanya sampai dengan 
        31 Januari 2000, maka dengan sangat menyesal Benda Meterai tersebut tidak dapat 
        ditukarkan lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

MOCH. SOEBAKIR