DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1094/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal 30 Juni 2003, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Karena terlambat mengetahui terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak Atas Service Charge 
        Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, PT ABC mengalami hal sebagai berikut:
        a.1.    tagihan service charge untuk periode 1 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2004 dari    
            PT XYZ (pemilik gedung kantor pusat PT ABC) kepada PT ABC dalam pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%, 
            dimana Faktur Pajak Standar diterbitkan oleh PT XYZ pada tanggal 9 Juni 2003 dan 
            telah dibayar oleh PT ABC pada tanggal 9 Juni 2003;
        a.2.    tagihan service charge untuk bulan Juni 2003 dari PT CBA (pemilik gedung kantor 
            cabang pembantu PT ABC) kepada PT ABC dalam pengenaan Pajak Pertambahan 
            Nilai masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%, dimana Faktur Pajak 
            Standar diterbitkan oleh PT CBA pada tanggal 2 Juni 2003 dan telah dibayar oleh 
            PT ABC pada tanggal 18 Juni 2003.
    b.  Saudari bertanya apakah PT ABC berkewajiban membayar selisih sebesar 6% atas tagihan 
        service charge tersebut (dengan cara dipungut oleh pemilik gedung yang bersangkutan), atau 
        apakah PT ABC diperkenankan untuk dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas 
        service charge pada tagihan bulan berikutnya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
        lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
        dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak,     
        kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus 
        dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan 
        pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena 
        Pajak.
    b.  Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, 
        atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 
        (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana 
        diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
    c.  Lampiran III huruf A antara lain mengatur:
        c.1.    Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak atau atas 
            kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam 
            penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak 
            Standar Pengganti.
        c.2.    Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
            Faktur Pajak Standar yang biasa.
        c.3.    Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan 
            dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam 
            pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan cap 
            yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang 
            diganti tersebut.
        c.4.    Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti 
            mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa 
            Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur 
            Pajak Standar tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas Faktur 
        Pajak Standar tersebut tidak perlu dilakukan pembetulan.
    b.  Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan pada atau setelah tanggal 3 Juni 2003, maka 
        Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah seluruh Penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk 
        semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemilik gedung. Dalam hal Dasar 
        Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar tersebut bukan seluruh 
        Penggantian, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak Standar 
        Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 3 huruf b dan huruf c di atas.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA