DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1092/PJ.52/2003

                            TENTANG

                  PERMOHONAN IJIN PEMBEBASAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 2003 kepada Direktur Jenderal Pajak 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  XYZ bekerjasama dengan Technical University ABC untuk Pengembangan Satelit Mikro 
        Indonesia dengan pembiayaan untuk pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, 
        perancangan dan pembuatan satelit mikro di Jerman dibebankan pada DIP Pengembangan 
        Teknologi Rancang Bangun Sistem Telekomunikasi dan Informasi Antariksa dengan Nomor : 
        XXX, Kode Proyek : XX.X.XX.XXXXXX.XX.XX.XX sebesar Rp. 8.000.000.000.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan satelit mikro 
        tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        -   Pasal 1 angka 9 :   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Impor 
                        adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar 
                        Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean.
        -   Pasal 4     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas:
                        b.  impor Barang Kena Pajak;
                        c.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
                            Pabean di Dalam Daerah Pabean.

    b.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak 
        yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
        -   Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
                        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        -   Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
        -   Ayat (3) huruf e    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pengadaan komponen dan sub sistem mikrosat, perancangan dan pembuatan 
    satelit mikro tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, sepanjang Bea Masuk komponen dan sub sistem mikrosat tersebut dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA