DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.5/1990 TENTANG PPN DALAM PROYEK REAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Nopember 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Proyek Resources Aerial Photography (REAP) adalah proyek yang dibiayai dengan dana hibah dari Pemerintah Kanada sesuai dengan Loan Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kanada tanggal 5 April 1978 jo Amendement to the Loan Agreement tanggal 13 Agustus 1987 yang dalam pelaksanaannya Pemerintah kanada/Canadian International Development Agency (CIDA) telah menunjuk Mc. A Ltd. Dan PT XYZ sebagai pelaksana dari proyek tersebut. 2. Atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Mc. A Dan PT XYZ dalam rangka pelaksanaan proyek REAP tersebut terhutang PPN. PPN yang terhutang sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 dibayar oleh Pemerintah dengan Dana APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang bersangkutan. Dengan demikian PPN tersebut dibayar dengan dana yang disediakan bagi proyek tersebut oleh BAKOSURTANAL sebagai Counterpartning Agency. 3. Sepanjang proyek tersebut adalah proyek yang tercantum dalam DIP, maka dana untuk pembayaran PPN diperoleh dari dana DIP. Dalam hal dana untuk pembayaran PPN tersebut belum tersedia maka pimpinan proyek dapat mengajukan permintaan dana pembayaran PPN kepada Direktorat Jenderal Anggaran. Namun apabila proyek tersebut dibiayai dengan dana Non DIP, maka PPN yang terhutang dibayar dengan dana Non DIP yang bersangkutan. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD