DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1088/PJ.52/1996 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENUTUPAN DAN PENAMBAHAN TOKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Maret 1996 perihal laporan penutupan dan penambahan toko yang menyatakan bahwa : a. terdapat toko-toko yang ditutup kegiatannya yaitu sebanyak 3 (tiga) toko yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jakarta, dan b. dibukanya 7 (tujuh) toko baru yaitu 6 (enam) toko di 6 (enam) pusat perbelanjaan Jakarta dan 1 (satu) toko di pusat perbelanjaan Surabaya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : * Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan izin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah pernah diberikan, terakhir dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2183/PJ.52/1995 tanggal 20 Oktober 1995. * Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut pada butir 1 di atas, maka daftar cabang PT. XYZ yang diberikan izin sentralisasi tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai terakhir berdasarkan lampiran surat kami No. S-2183/PJ.52/1995 tanggal 20 Oktober 1995 diubah menjadi seperti daftar terlampir. 2. Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Atas penyetoran Barang Kena Pajak oleh Toko/Cabang tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan untuk dan atas nama Kantor Pusat atau Cabang yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai, terinci per masing-masing toko dan terkonsolidasi meliputi seluruh kegiatan yang terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dari semua toko yang ada dalam satu wilayah pemusatan; c. Toko/Cabang hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran melalui kasir bersamaan dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak, dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah ditunjuk; d. Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan toko baru harus segera dilaporkan kepada kami. Bilamana salah satu ketentuan pada butir 2 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ini akan dicabut dan Toko/Cabang diharuskan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 3. Izin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai secara terbatas ini diberlakukan mulai Masa Pajak April 1996. Harap copy dari persetujuan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Toko/Cabang terletak. Dengan diberlakukannya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2183/PJ.52/1995 tanggal 20 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO