DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1082/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PPn BM ATAS FILM GULUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 2002 Hal Konfirmasi Mengenai PPn BM Yang 
Dikenakan Atas Pos Tarif 3702, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disampaikan bahwa:
    a.  Pada lampiran II huruf d.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.04/2002 tanggal 
        15 April 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        570/KMK.03/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan 
        Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa jenis 
        barang "Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar X dari 
        bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, 
        peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter" dikenakan pembebanan 
        PPn BM sebesar 20%.

    b.  Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan bahwa "Film lainnya, tanpa perforasi, dengan 
        lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar 
        infra merah yang diklasifikasikan pada tarif pos XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM sebesar 
        20%.

    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta konfirmasi mengenai hal-hal 
        sebagai berikut:
        1)  Pada heading disebutkan bahwa film yang dikenakan PPn BM sebesar 20% adalah 
            "Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, .... kecuali film gulungan lebih dari 14 
            meter". Namun demikian beberapa uraian dibawahnya menyebutkan bahwa 
            kategori film yang dikenakan PPn BM adalah yang panjangnya kurang dari 120 meter.
        2)  Apakah jenis film dengan ukuran 61 Meter yang diklasifikasikan dalam nomor 
            HS. XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM.

2.  Sesuai heading dalam Lampiran II huruf d.1 Keputusan Menteri Keuangan 570/KMK.03/2000 tentang 
    Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa atas impor film fotografi dalam gulungan, peka 
    cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar X dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; 
    film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 
    meter dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
    dalam heading tersebut antara lain berupa film lainnya tanpa porforasi dengan lebar melebihi 105 mm 
    dan panjangnya kurang 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah yang diklasifikasikan 
    dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Pengecualian film gulungan lebih dari 14 Meter hanya ditujukan untuk film cetak segera. Hal 
        ini sesuai maksud pemisahan kalimat oleh tanda baca; (titik koma) pada heading tersebut.
    b.  Atas impor film lainnya tanpa porforasi selain film tembus pandang sinar infra merah yang 
        diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua 
        puluh persen) sepanjang film tersebut mempunyai lebar melebihi 105 mm dan panjangnya 
        kurang dari 120 m.
    c.  Dengan demikian, atas impor film lainnya tanpa porforasi selain film tembus pandang sinar 
        infra merah dengan ukuran 61 Meter yang diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX 
        dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sepanjang film tersebut mempunyai 
        lebar melebihi 105 mm.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA