DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1082/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS FILM GULUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 2002 Hal Konfirmasi Mengenai PPn BM Yang Dikenakan Atas Pos Tarif 3702, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disampaikan bahwa: a. Pada lampiran II huruf d.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.04/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.03/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa jenis barang "Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar X dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter" dikenakan pembebanan PPn BM sebesar 20%. b. Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan bahwa "Film lainnya, tanpa perforasi, dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah yang diklasifikasikan pada tarif pos XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM sebesar 20%. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta konfirmasi mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) Pada heading disebutkan bahwa film yang dikenakan PPn BM sebesar 20% adalah "Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, .... kecuali film gulungan lebih dari 14 meter". Namun demikian beberapa uraian dibawahnya menyebutkan bahwa kategori film yang dikenakan PPn BM adalah yang panjangnya kurang dari 120 meter. 2) Apakah jenis film dengan ukuran 61 Meter yang diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM. 2. Sesuai heading dalam Lampiran II huruf d.1 Keputusan Menteri Keuangan 570/KMK.03/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa atas impor film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar X dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam heading tersebut antara lain berupa film lainnya tanpa porforasi dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah yang diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Pengecualian film gulungan lebih dari 14 Meter hanya ditujukan untuk film cetak segera. Hal ini sesuai maksud pemisahan kalimat oleh tanda baca; (titik koma) pada heading tersebut. b. Atas impor film lainnya tanpa porforasi selain film tembus pandang sinar infra merah yang diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sepanjang film tersebut mempunyai lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m. c. Dengan demikian, atas impor film lainnya tanpa porforasi selain film tembus pandang sinar infra merah dengan ukuran 61 Meter yang diklasifikasikan dalam nomor HS. XXXX.XX.XXX dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sepanjang film tersebut mempunyai lebar melebihi 105 mm. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA