DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 107/PJ.313/1999

                            TENTANG

          PENGENAAN PPh ATAS PEMBAYARAN KOMISI EKSPOR KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Januari 1999 dan 5 April 1999 perihal tersebut 
di atas, dengan diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan surat jawaban KPP PMA No. S-254/WPJ.06/KP.0204/1990 tanggal 18 Mei 1990, 
        dijelaskan bahwa :
        (1) PPh yang dibayarkan kepada orang atau badan di luar negeri sebagai imbalan jasa 
            karena yang bersangkutan telah membantu memasarkan atau mendapatkan kontrak 
            penjualan hasil Saudara tidak dipotong PPh Pasal 26 sepanjang jasa tersebut tidak 
            dilakukan di Indonesia.
        (2) Apabila antara Indonesia dan negara di mana pemberi jasa tersebut berkedudukan/
            berdomisili terdapat tax treaty, maka perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan 
            yang diatur dalam tax treaty dimaksud.

    b.  Berdasarkan surat jawaban KPP Pasuruan No. S-20/WPJ.09/KP.1506/1998 tanggal 14 Mei 
        1998, dijelaskan bahwa Indonesia tidak berhak mengenakan PPh atas imbalan jasa yang 
        dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner sesuai dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996

    c.  Perusahaan saudara telah membayar komisi ekspor kepada XYZ Corporation Jepang atas 
        bantuan memasarkan produk perusahaan Saudara atau mendapatkan kontrak sebesar 
        US $ 2,210.44.

2.  Berdasarkan uraian di atas, Saudara menanyakan :
    a.  Apabila XYZ Corporation Jepang mempunyai perwakilan di Indonesia (Jakarta Representation 
        Office yang bukan BUT), apakah pembayaran komisi ekspor tersebut di atas tidak dipotong 
        PPh Pasal 26 (10%) ?

    b.  Bagaimana kasusnya untuk pembayaran jasa yang dilakukan oleh perusahaan Saudara ?

3.  Berdasarkan butir 4 huruf d angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 
    tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), 
    ditegaskan bahwa atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, 
    Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut.

4.  Dalam Pasal 7 ayat (1) P3B RI-Jepang diatur bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh 
    perusahaan Jepang akan dikenakan pajak di Jepang kecuali ia menjalankan usaha melalui BUT di 
    Indonesia.

5.  Dalam Pasal 5 ayat (1) P3B RI-Jepang diatur bahwa BUT berarti suatu tempat usaha tertentu dimana 
    seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) P3B 
    RI-Jepang, BUT terutama meliputi :
    a.  suatu tempat ketatalaksanaan;
    b.  suatu cabang;
    c.  suatu kantor;
    d.  suatu pabrik;
    e.  suatu tempat kerja;
    f.  suatu pertanian atau perkebunan;
    g.  suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat 
        lainnya untuk pengambilan sumber kekayaan alam.

    Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) P3B RI-Jepang diatur bahwa suatu lokasi bangunan atau tempat 
    pekerjaan konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu pendirian tetap jika kegiatannya 
    berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan.

6.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima dari 
    Indonesia oleh XYZ Corporation dari kegiatan memberikan jasa pemasaran barang yang dilakukan 
    di luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga PT ABC tidak berkewajiban untuk 
    memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut. Namun apabila berdasarkan P3B RI-Jepang, XYZ 
    Corporation mempunyai BUT di Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di 
    Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN