DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2003

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1077/PJ.51/2003

                        TENTANG

                    PPN ATAS TEPUNG SAGU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Oktober 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC merupakan produsen tepung sagu.
    b.  Proses pembuatan sagu terdiri dari tahapan sebagai berikut:
        -   Pengerukan/penggarukan sagu dari pohon sagu;
        -   Pencucian tepung sagu;
        -   pengeringan sagu;
        -   Barang jadi.
        Barang jadi sagu tersebut dikemas dengan mempergunakan wadah yang berbentuk plastik 
        zak ataupun karung yang diberi cap perusahaan.
    c.  Saudara memohon penjelasan dan penegasan apakah produk jadi tersebut termasuk dalam 
        jenis barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam PP No. 144 Th 2000.

2.  Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh 
    rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.  jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai; dan
    f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Dalam butir c Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang 
    Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, diatur antara lain bahwa sagu yang atas impor dan atau atas penyerahannya tidak dikenakan 
    PPN adalah:
    a.  Empulur sagu, nomor HS 0714.90.100;
    b.  Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu, ex nomor HS 1106.20.000.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa tepung sagu termasuk jenis 
    barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
    dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, sehingga atas penyerahan tepung     
    sagu baik dalam kemasan maupun tidak dalam kemasan tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA