DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1076/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas 
    impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah 
    Nomor 6 Tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan 
    tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar 
    Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak 
    dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat peralatan rumah sakit yang diimpor oleh RSI Faisal Ujung Pandang merupakan bantuan 
    (hibah) dari Narang Foundation, maka berdasarkan ketentuan di atas PPN/PPn BM-nya tidak 
    dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Saudara dapat menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk 
pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER