DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1071/PJ.341/2006

                             TENTANG

               PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI 
                OPEC FUND FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut di atas, bersama ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut pada intinya menanyakan tentang perlakuan pajak terhadap organisasi OPEC 
    Fund for International Development mengenai hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Apakah organisasi tersebut termasuk ke dalam organisasi-organisasi yang tidak termasuk 
        sebagai subjek Pajak Penghasilan.
    b.  Apakah organisasi tersebut bisa mendapatkan keringanan pajak berdasarkan Persetujuan 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Austria.

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) antara lain 
    mengatur sebagai berikut :

    Pasal 3 huruf c, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi-
    organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : 
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional 
    dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    601/KMK.03/2005 tidak mencantumkan OPEC Fund for International Development sebagai organisasi 
    internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan. 

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :

    Butir 2.a.
    Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang 
    berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat 
    Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang 
    membayar penghasilan terdaftar.

    Butir 3.a.
    Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara 
    treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor 
    Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan 
    dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. 

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  OPEC Fund for International Development tidak termasuk dalam daftar organisasi-organisasi 
        internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan.
    b.  OPEC Fund for International Development bisa memperoleh manfaat P3B Indonesia-Austria 
        sepanjang organisasi tersebut berkedudukan di Austria yang dibuktikan dengan Surat 
        Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority Austria.

Demikian kami sampaikan.



PJ. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP 060060167