DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1068/PJ.52/2005

                             TENTANG

                            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2005, hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai Yayasan ABC 
    membutuhkan tambahan sarana pendukung kegiatan kemanusiaan berupa satu helikopter untuk 
        mengangkut makanan, bantuan obat-obatan, relawan, ahli bahasa, dan sebagainya. Oleh karena itu 
    Saudara mohon pembebasan PPN dan PPnBM atas pemasukan satu helikopter bekas yang didapat 
    atas hibah dari ABC yang telah siap dikirim ke Jakarta.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
        a.      Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah 
                dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
                Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak 
                yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:
                Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
                Ayat (2)    :       Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
                Ayat (3) huruf c 
        dan huruf l :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
                            c.      barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
                        sosial, atau kebudayaan;
                            l.      barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam 
                        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

        b.      Pasal 4 ayat (2) huruf o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang 
                Tatalaksana Impor Sementara mengatur bahwa, Barang yang dapat diberikan pembebasan 
                Bea Masuk adalah peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, 
                kebakaran dan gangguan keamanan.

        c.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan 
        Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
                Pasal 1 huruf b Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk 
                keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah mobil klinik, 
                sarana pengangkut orang sakit, sarana petugas ibadah umum, sarana 
                pengangkut petugas kesehatan;

                Pasal 2     Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                            diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai;

                Pasal 3 ayat (1)    Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial 
                            dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud 
                            dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

                Pasal 3 ayat (2)    Untuk Impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan 
                            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan 
                            pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri 
                            Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
                            a.      rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea 
                    Masuk beserta nilai pabeannya;
                            b.      surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) 
                    yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan
                    dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
                            c.      rekomendasi dari departemen teknis terkait;

            Pasal 3 ayat (3)    Untuk Impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan 
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan 
                            pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya 
                            melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampirannya:
                            a.      rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea 
                    Masuk beserta nilai pabeannya;
                            b.      surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) 
                    yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan
                    dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
                            c.      rekomendasi dari departemen teknis terkait;

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas Impor helikopter termasuk dalam kelompok impor Barang Kena Pajak yang 
    dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian permohonan Saudara agar 
    Impor helikopter dan suku cadang dimaksud dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM, 
    sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai ketentuan perundang-
    undangan kepabeanan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375