DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1056/PJ.51/2001 TENTANG PENANGGUHAN PPN IMPOR KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 13 Juli 2001 tentang Permohonan Penangguhan Pemungutan PPN Impor Kapas oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dengan in kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melalui suratnya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 196/APWI/2001 tanggal 28 Juni 2001 mengajukan permohonan penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas oleh anggota API dengan menyerahkan jaminan bank atau custom bond. Permohonan tersebut didasarkan pertimbangan bahwa saat ini API sedang melakukan upaya loby kepada DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. b. Saudara mohon penegasan apakah terhadap importir anggota API diizinkan untuk diberikan penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil pertanian, tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Atas impor serat kapas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan mengatur pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan