DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1056/PJ.51/2001

                             TENTANG

                            PENANGGUHAN PPN IMPOR KAPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 13 Juli 2001 tentang Permohonan 
Penangguhan Pemungutan PPN Impor Kapas oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dengan in kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :     
        a.      Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melalui suratnya kepada Direktur 
        Jenderal Bea dan Cukai Nomor 196/APWI/2001 tanggal 28 Juni 2001 mengajukan 
        permohonan penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas oleh anggota 
        API dengan menyerahkan jaminan bank atau custom bond. Permohonan tersebut didasarkan 
        pertimbangan bahwa saat ini API sedang melakukan upaya loby kepada DPR RI dan 
        Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.     
        b.      Saudara mohon penegasan apakah terhadap importir anggota API diizinkan untuk diberikan 
        penangguhan sementara pemungutan PPN atas impor serat kapas.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
    Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil pertanian, tidak 
    termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan 
    oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :     
        a.      Atas impor serat kapas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak termasuk jenis 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.     
        b.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, melainkan mengatur pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        atas Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 
        2001.     
 
Demikian agar Saudara maklum.
 




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Direktur Peraturan Perpajakan