DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1056/PJ.51/1995

                            TENTANG

      PENGUKUHAN MENJADI PKP DAN PUNGUTAN PPN ATAS PRODUK MCDONALDS RESTAURANTS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
    pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, maka makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, 
    dan sejenisnya, adalah barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Oleh karena itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran maupun dikirimkan melalui jasa 
    pelayanan pengantar, tidak ddikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang produk XXX dikenakan 
    Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah, sehingga Saudara tidak perlu dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Apabila makanan dan minuman yang dikirimkan melalui jasa pelayanan pengantaran tersebut 
    disajikan secara atau dalam pengertian katering, maka atas penyerahan makanan dan minuman 
    tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan usaha Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP).

3.  Berkaitan dengan kedudukan PT. XYZ sebagai pengguna hak/merk "XXX", maka sesuai dengan Pasal 
    4 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, Saudara diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang 
    terutang sesuai dengan tatacara seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, karena adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
    berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO