DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1052/PJ.51/1995

                            TENTANG

      PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BKP YANG MENGGUNAKAN NPWP JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas 
    permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

2.  Berdasarkan ijin sentralisasi tempat terutang PPN sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, maka Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang 
    menggunakan NPWP Jakarta dapat kami setujui untuk Saudara kreditkan di Kantor Pelayanan Pajak 
    Cirebon.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER