DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1052/PJ.331/2005 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN ASPEK KERAHASIAAN WP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai nama Wajib Pajak dan jumlah restitusi yang diminta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Dalam Pasal 34 UU KUP disebutkan bahwa: (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah: a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. B. Dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan. C. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 disebutkan: Pasal 1 (1) Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. (2) Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditujukan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. (3) Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 2 Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. D. Berdasarkan uraian di atas, masih terdapat penafsiran yang berbeda, sebagai berikut: 1. nama Wajib Pajak dan jumlah restitusi yang diminta dapat diberikan kepada pihak BPK, karena keterangan tersebut bersifat umum. 2. nama Wajib Pajak dan jumlah restitusi yang diminta dapat diberikan kepada pihak BPK dalam hal pejabat BPK tersebut menunjukan surat tugas yang ditujukan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak tersebut. E. Mengingat masalah tersebut sangat mendesak, kami mohon penegasan kepada Bapak dan penegasan Bapak dapat diberikan pada kesempatan yang pertama. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO NIP 060061993