DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1049/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS SEWA RUMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1990 mengenai masalah tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa atas persewaan rumah terutang PPN apabila nilai sewa setahun berjumlah Rp. 30.000.000,- atau lebih yaitu batas nilai peredaran Jasa Kena Pajak. Apabila nilai sewa setahun kurang dari Rp. 30.000.000,- maka orang yang menyewakan termasuk pengusaha kecil yang tidak terutang PPN. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-636/PJ.5.1/1990 tanggal 22 Mei 1990 yang memberikan penegasan atas permasalahan serupa dengan yang Saudara tanyakan. Demikian kiranya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS