DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1048/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 5 November 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. perusahaan Saudara, PT ABC, mengimpor 1 (satu) unit Tunnel Boring Machine (TBM) sebagai barang modal. Barang modal ini akan digunakan untuk pembuatan terowongan yang dalam pengerjaannya nanti dapat menghasilkan Barang Kena Pajak ("BKP") seperti bahan material semen. Barang modal dimaksud tidak akan digunakan sekali pakai saja tetapi harus digunakan secara terus menerus. b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PP Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 46 TAHUN 2003, barang modal dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Selain itu barang modal dimaksud juga akan bermanfaat untuk hal-hal selain yang disebutkan di atas; c. berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon untuk dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") atas impor barang modal dimaksud. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa : a.1. Pasal 1 angka 16, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; a.2. Pasal 16B ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa : b.1. Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b.2. Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur bahwa : c.1. Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; c.2. Pasal 5 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c.3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap "DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Barang modal berupa Tunnel Boring Machine (TBM) yang diimpor oleh PT ABC merupakan mesin yang akan digunakan secara berkesinambungan dan dapat menghasilkan BKP. Dengan demikian sepanjang TBM tersebut merupakan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. dan 2.c di atas, maka atas TBM tersebut dapat diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Dalam hal ini PT ABC diwajibkan untuk mempunyai Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Permohonan Surat Keterangan Bebas atas barang modal dimaksud dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT ABC terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa; 3. Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu.