DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     09 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1048/PJ.52/1992

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN EKSPLOITASI HUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  PT. XYZ yang melaksanakan sendiri eksploitasi hutan adalah bukan Pengusaha Kena Pajak karena 
    hasil produksinya adalah kayu log/kayu gelondongan yang bukan merupakan Barang Kena Pajak.

    Dengan demikian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam rangka 
    menghasilkan kayu log/kayu gelondongan tersebut (misalnya PPN yang dibayar atas alat berat yang 
    disewa, PPN atas pembelian peralatan) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

2.  Dalam hal kegiatan usaha PT XYZ merupakan perusahaan terpadu yang di samping menghasilkan 
    kayu log/kayu gelondongan juga menghasilkan Barang Kena Pajak (misalnya produk olahan yang 
    berasal dari kayu log/kayu gelondongan), maka PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Dalam hal ini :
    a.  PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dipergunakan langsung dalam 
        kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

    b.  PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dipergunakan dalam kegiatan 
        menghasilkan bukan Barang Kena Pajak tetap tidak dapat dikreditkan.

    c.  PPN atas perolehan barang modal yang di samping dipergunakan untuk menghasilkan Barang 
        Kena Pajak juga dipergunakan untuk menghasilkan bukan barang Kena Pajak, tata cara 
        perhitungan Pajak Masukannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1441b/KMK.04/1989.

3.  Apabila kegiatan eksploitasi hutan diborongkan kepada pihak lain maka atas penyerahan jasa 
    eksploitasi hutan tersebut terutang PPN.

    PPN yang dibayar sehubungan dengan perolehan jasa eksploitasi hutan tidak dapat dikreditkan karena 
    diperoleh dalam rangka menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (kayu log/kayu gelondongan).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD