DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1047/PJ.52/1992 TENTANG PERMOHONAN PEMBAYARAN PPn BM SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1992 perihal Permohonan Pembayaran Pendahuluan atas PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah atau pada waktu impor, dan oleh karena itu PPn BM yang dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-2005/PJ.3/1987 tanggal 24 September 1987, untuk mencegah pengenaan PPn BM lebih dari satu kali atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor barang mewah yang digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPn BM, dapat diberikan pembebasan PPn BM. Pembebasan pengenaan PPn BM tersebut diberikan dengan cara penerbitan Surat Keterangan Pembebasan PPn BM oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam hal PKP telah terlanjur membayar PPn BM atas impor bahan baku yang akan diolah menjadi BKP yang penyerahannya terutang PPn BM, PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor dapat diminta kembali/restitusi. 4. Berdasarkan penjelasan pada butir, 1, 2 dan 3 di atas, permohonan Saudara agar PPn BM yang telah dibayar pada saat impor bahan baku untuk pembuatan barang mewah supaya ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan atas PPn BM yang terutang tidak dapat kami kabulkan. Atas PPn BM yang telah terlanjur dibayar pada waktu impor bahan baku dapat Saudara minta kembali/ restitusi atau di kompensasikan dengan pembayaran utang pajak lainnya. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD.