DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1047/PJ.52/1992

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBAYARAN PPn BM SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1992 perihal Permohonan Pembayaran
Pendahuluan atas PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada 
    waktu penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah atau pada waktu 
    impor, dan oleh karena itu PPn BM yang dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPn BM yang terutang 
    atas penyerahan Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 
    dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-2005/PJ.3/1987 
    tanggal 24 September 1987, untuk mencegah pengenaan PPn BM lebih dari satu kali atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak, maka atas impor barang mewah yang digunakan sebagai bahan baku untuk 
    menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPn BM, dapat diberikan 
    pembebasan PPn BM. Pembebasan pengenaan PPn BM tersebut diberikan dengan cara penerbitan 
    Surat Keterangan Pembebasan PPn BM oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dalam hal PKP telah terlanjur membayar PPn BM atas impor bahan baku yang akan diolah menjadi 
    BKP yang penyerahannya terutang PPn BM, PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor dapat 
    diminta kembali/restitusi.

4.  Berdasarkan penjelasan pada butir, 1, 2 dan 3 di atas, permohonan Saudara agar PPn BM yang telah 
    dibayar pada saat impor bahan baku untuk pembuatan barang mewah supaya ditetapkan sebagai 
    pembayaran pendahuluan atas PPn BM yang terutang tidak dapat kami kabulkan.

    Atas PPn BM yang telah terlanjur dibayar pada waktu impor bahan baku dapat Saudara minta kembali/
    restitusi atau di kompensasikan dengan pembayaran utang pajak lainnya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs.  MAR'IE  MUHAMMAD.