DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1046/PJ.52/1992

                            TENTANG

               PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SANGAT SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Bapak Nomor XXX  tanggal 31 Maret 1992 tentang Permohonan Penegasan PPN 
Yang Ditanggung Pemerintah Atas Rumah Sangat Sederhana (RSS), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan 
    rumah murah yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat 
    Menteri Negara Perumahan Rakyat, PPN-nya ditanggung Pemerintah.

2.  Dengan memperhatikan penjelasan dalam surat bapak bahwa Rumah Sangat Sederhana (RSS) 
    termasuk kategori rumah sederhana dengan kondisi yang lebih sederhana lagi, dan sepanjang batasan 
    tata cara memperolehnya masih memenuhi ketentuan cara memperoleh rumah murah sebagaimana 
    diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.04/1989 juncto Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 (Seri PPN-147), kami 
    berpendapat bahwa atas penyerahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) PPN yang terutang oleh 
    Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Bapak dapat memaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD