DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 103/PJ.52/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat:
    1.1.    Telah diimpor suku cadang mesin Pesawat Helikopter Kepresidenan XXX part number XXX 
        yang telah tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan Airwaybill nomor XXX.
    1.2.    Mesin Pesawat tersebut akan digunakan untuk perjalanan Presiden.
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN.

2.  Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas permasalahan diatas sebagai berikut:
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    2.2.    Berdasarkan Pasal 3 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan   
        Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
        pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan;

    2.3.    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih 
        lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan 
        Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang  
        Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;

    2.4.    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
        Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur sebagai berikut:
        2.4.1.  ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah;
        2.4.2.  ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
            tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
        2.4.3.  ayat (3) huruf k, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain adalah perlengkapan militer 
            termasuk suku cadang yang diperlukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan     
            negara.

    2.5.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak    
        Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang 
        Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur sebagai 
        berikut:
        2.5.1   Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan suku   
            cadang Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara 
            sesuai dengan permintaan Asisten Logistik TNI KASAU pada surat Nomor : XXX 
            tanggal 27 Nopember 2000 untuk keperluan kesiapan operasional pesawat VVIP TNI 
            AU yang digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
        2.5.2   Pasal 2 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku 
            Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor 
            tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea 
            Masuk.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor suku cadang mesin Pesawat Helikopter Kepresidenan XXX part number 
    XXX tidak dipungut PPN sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO