DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 103/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Majelis Pertimbangan Pajak atas banding Surat Ketetapan Pajak PPN tahun 1991 sebesar Rp 9.723.816 atas nama PT Lembah Palu Nagaya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas putusan Majelis Pertimbangan Pajak yang menolak permohonan banding Saudara, tidak dapat diajukan permohonan peninjauan kembali karena putusan Majelis Pertimbangan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION