DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1037/PJ.51/1992

                            TENTANG

                 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1991

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat  Saudara Nomor :XXX tanggal 10 Maret 1992 perihal pengenaan PPN bagi Apotik 
XYZ dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 75 TAHUN 1991 disebutkan bahwa Pedagang Eceran Besar 
    (PEB) ditetapkan menjadi PKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPn BM.

2.  Pengertian tentang batasan PEB yang penyerahannya terutang PPN, sesuai dengan penjelasan Pasal 1 
    ayat (1) PP Nomor 75 TAHUN 1991 adalah PEB yang peredaran brutonya dalam tahun 1991 berjumlah 
    Rp. 1 milyar atau lebih.

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas jika Apotik XYZ yang menyerahkan obat-obatan 
    secara eceran, peredaran brutonya tahun 1991 telah mencapai Rp. 1 milyar atau lebih, maka telah 
    memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai PEB sehingga atas penyerahan obat-obatan/BKP 
    oleh Apotik XYZ kepada pihak manapun baik kepada pembeli/konsumen, pemberian secara cuma-
    cuma maupun pemakaian sendiri wajib dikenakan PPN.

4.  Walaupun Pemerintah c.q Departemen Kesehatan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 
    untuk obat-obatan, sehingga pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    No. 75 TAHUN 1991 akan membuat harga obat-obatan melebihi HET, tidaklah diartikan sebagai 
    perbuatan yang merupakan pelanggaran oleh Apotik XYZ. Ini disebabkan oleh karena pengenaan PPN 
    juga bersifat wajib ditetapkan berdasarkan peraturan per-Undang-undangan yang berlaku.

5.  Di dalam pelaksanaan PP Nomor 75 TAHUN 1991 mungkin saja terdapat Apotik-apotik yang tidak 
    memenuhi persyaratan sebagai PEB karena peredaran brutonya dalam setahun kurang dari 
    Rp 1 milyar, sehingga tidak diwajibkan mengenakan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukannya. 
    Hal ini dimungkinkan, karena Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 memberi batasan hanya 
    Pedagang Eceran yang peredaran brutonya berjumlah Rp. 1 milyar atau lebih saja yang diwajibkan 
    mengenakan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukannya.

6.  Terhadap apotik-apotik yang seharusnya menjadi PKP karena peredaran brutonya dalam setahun 
    berjumlah Rp. 1 milyar atau lebih, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP 
    dapat dikenakan sanksi pengukuhan secara jabatan oleh PKP setempat dan penerbitan Surat 
    Ketetapan Pajak untuk menagih PPN yang terutang yang ditambah dengan sanksi administrasi 
    sebesar 20 % x  Dasar Pengenaan Pajak.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD