DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1036/PJ.51/1990
TENTANG
PPN ATAS JASA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK/SERTIFIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1351/WPJ.05/KP.07/1990 tanggal 14 Juli 1990 perihal : tersebut
pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa :
1. Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Perantara Perdagangan Efek merupakan Pengusaha Kena
Pajak menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 huruf j.
Untuk hal ini telah ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri PPN-168).
2. Di dalam menjalankan usahanya, Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang) di samping
menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lain, juga kepada konsumen non
Pengusaha Kena Pajak.
3. Dalam hal Pengusaha Perantara Perdagangan efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha
Kena Pajak lain mereka diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988.
Apabila Pengusaha Perantara Perdagangan Efek menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada non
Pengusaha Kena Pajak, maka mereka diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal
20 Mei 1989.
4. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah seluruh jumlah imbalan/komisi
yang diterima selaku Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap
Perantara Perdagangan Efek dan tidak diterapkan tarif efektif sehingga tetap berlaku tarif PPN 10%.
Sedangkan PPN yang terutang harus disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak - SSP (KP.PDIP.5.1) bukan KK.44.
Penjelasan ini supaya segera diteruskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan
Pengusaha Kena Pajak lain yang memiliki bidang usaha sejenis.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS