DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 102/PJ.42/2003

                            TENTANG

         FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN YANG LEBIH LAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 perihal Permohonan Perpanjangan 
Kompensasi Kerugian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Lokasi unit pengolahan perusahaan 
        berada di atas tanah gambut dan merupakan daerah terpencil (ditetapkan dengan XXX).
    b.  Perusahaan mempunyai kerugian operasional sangat besar pada tahap pengembangan 
        karena kondisi-kondisi sebagai berikut:
        -   Tanaman kelapa sawit baru dapat menghasilkan/berbuah rata-rata setelah berumur 
            3 tahun. Pada tahun pertama produksi kualitas buah masih rendah;
        -   Lokasi perkebunan yang berada di atas lahan gambut memerlukan prasarana berupa 
            sistem kanalisasi sebagai sarana penghubung antar kawasan;
        -   Sarana transportasi yang digunakan adalah transportasi air yang biayanya lebih 
            besar dari biaya transportasi darat.
    c.  Menurut analisis Wajib Pajak, perusahaan baru mendapat keuntungan operasional setelah 
        melewati tahun kesepuluh penanaman sehingga kerugian pada tahap pengembangan tidak 
        mungkin dapat dikompensasikan dalam jangka waktu 5 tahun.
    d.  Berdasarkan kondisi tersebut di atas Wajib Pajak mengajukan permohonan agar diberikan 
        fasilitas perpajakan berupa kompensasi kerugian yang lebih lama hingga sampai dengan 
        10 tahun.
    e.  Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut mengingat belum ada ketentuan lebih 
        lanjut yang mengatur pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur sebagai berikut:
    a.  Ayat (1) huruf c, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang 
        usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan antara 
        lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
    b.  Ayat (2), fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan 
        Peraturan Pemerintah.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk 
    Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Daerah-daerah Tertentu, antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
    b.  Pasal 3 ayat (1), kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang 
        melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau 
        di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas 
        Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.
    c.  Pasal 3 ayat (2) huruf c, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 
        Dalam penjelasan Pasal ini dijelaskan bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan 
        dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini diberikan fasilitas 
        kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya 
        persyaratan/kriteria sebagai berikut:
        1.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan di bidang-
                            bidang usaha yang berisiko tinggi;
        2.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal memerlukan investasi/
                            pengeluaran yang besar untuk infrastruktur 
                            ekonomi dan sosial di lokasi usaha;
        3.  tambahan 1 tahun    :   apabila mempekerjakan tenaga kerja Indonesia 
                            baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang 
                            melebihi jumlah tertentu;
        4.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha 
                            yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi 
                            ekspor;
        5.  tambahan 1 tahun    :   apabila penanaman modal dilakukan di daerah 
                            terpencil.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan 
    Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu diatur 
    bahwa:
    a.  Ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan;
    b.  Ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat 
        Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang 
        memberikan izin penanaman modal;
    c.  Ayat (3), dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri 
        Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai penetapan bidang-bidang usaha tertentu dan 
        daerah-daerah tertentu untuk penanaman modal yang mendapat fasilitas perpajakan belum 
        ada, kecuali untuk daerah KAPET (Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000), sehingga 
        permohonan fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal selain di daerah KAPET 
        belum dapat diproses. Penanaman modal dimaksud adalah penanaman modal yang dilakukan 
        di Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yakni sejak tanggal 
        1 Januari 2001;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut maka permohonan Wajib Pajak untuk diberikan fasilitas 
        perpajakan berupa kompensasi kerugian sampai dengan 10 (sepuluh) tahun belum dapat 
        dikabulkan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN