DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 102/PJ.321/1992 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala PUSLITBANG KIM-LIPI Nomor : 1529/Keu.001/91/KPL tanggal 19 Desember 1991 kepada Saudara yang tembusannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh PKP di Daerah Pabean terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d UU PPN 1984 yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Bendaharawan termasuk Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang untuk dan atas nama PKP Rekanan yang melakukan penyerahan BKP / JKP. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui dana APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah yang bersangkutan, PPN yang terutang tidak dipungut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bendaharawan Pemda Tingkat I Jawa Tengah tidak perlu memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan Gatso Micro Radar oleh Puslitbang KIM - LIPI sepanjang pembayaran tersebut benar-benar dimasukkan Mata Anggaran Penerimaan Puslitbang KIM - LIPI. 5. Oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah ditentukan bahwa harga borongan sudah termasuk pajak-pajak sedangkan PPN yang terutang tidak dipungut, maka Bendaharawan berkewajiban membayar sejumlah harga borongan tidak termasuk PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD