DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1026/PJ.342/2006 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN TERHADAP SKD ATAS PENERAPAN PPh PS 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterimanya 3 (tiga) surat dari Presiden Direktur PT ABC Nomor: xxx, Nomor: xxx dan Nomor: xxx tanggal 22 Juni 2006, menyusuli surat-surat sebelumnya dengan Nomor: xxx, Nomor: xxx dan Nomor: xxx perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan : 1. Telah diterima oleh Wajib Pajak (WP) : a. Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00004/104/03/503/05 masa pajak Agustus s/d Oktober 2003 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat dengan perhitungan sebagai berikut : Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 36.511.389 Sanksi Bunga Pasal 14 (3) Rp. 14.045.146 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 50.556.535 Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005 b. Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00002/104/04/503/05 masa pajak Januari s/d September 2004 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat dengan perhitungan sebagai berikut : Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 154.414.699 Sanksi Bunga Pasal 14 (3) Rp. 31.749.240 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 186.163.939 Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005 c. Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00005/104/03/503/05 masa pajak Desember 2003 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat dengan perhitungan sebagai berikut : Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 8.365.892 Sanksi Bunga Pasal 14 (3) Rp. 2.677.085 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp. 11.042.977 Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005 2. Terhadap STP-STP tersebut WP telah mengajukan permohonan peninjauan kembali tertanggal 16 Mei 2005 karena atas PPh Ps. 26 tersebut telah dipungut oleh WP dianggap 10%, namun oleh pihak fiscus ditetapkan sebesar 20% Karena WP dianggap tidak memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) penerima sesuai Tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belgia. 3. Permohonan-permohonan tersebut ditolak oleh Kepala KPP Semarang Barat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-114/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005, Nomor : Kep-116/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005 dan Nomor : Kep-115/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005 tertanggal 6 Juli 2005 tentang Peninjauan Kembali atas STP Karena Terdapat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dengan alasan SKD yang diserahkan oleh WP bukan merupakan SKD yang berlaku. 4. Terhadap surat-surat penolakan tersebut WP telah memohon dilakukan peninjauan ulang melalui surat Nomor: xxx, Nomor: xxx dan Nomor: xxx tertanggal 22 Agustus 2005 yang disertai SKD yang baru. 5. Surat-surat permohonan tersebut ditolak oleh kepala KPP Semarang Barat melalui surat Nomor: S-109/WPJ.10/KP.0309/2005, Nomor: S-108/WPJ.10/KP.0309/2005 dan Nomor: S-110/WPJ.10/KP.0309/2005, tanggal 16 September 2005 tentang Penolakan Peninjauan Kembali atas Kep PK atas STP PPh Ps.26 Nomor: 00004/104/03/503/05, Nomor: 00002/104/ 04/503/05 dan Nomor: 00005/104/03/503/05 tanggal 21 April 2005 dengan alasan SKD yang dilampirkan bukan dari Competent Authority yang sah. 6. Setelah mendapat petunjuk dari KPP Semarang Barat (Seksi Keberatan), WP diminta untuk menyerahkan SKD dari yang berkompeten di Belgia. Setelah WP mendapat SKD yang dimaksud dan berupaya kembali untuk mengajukan pembatalan STP, oleh KPP Semarang Barat upaya hukum yang akan dilakukan oleh WP tersebut dianggap telah lewat waktu (kadaluwarsa). 7. Atas kejadian tersebut, WP memohon kebijaksanaan untuk dapat dibatalkannya STP-SIP tersebut. 8. Dari Surat Keterangan Domisili yang dilampirkan oleh WP, diketahui bahwa kantor induk dari perusahaan partner berkedudukan di Inggris, sedangkan di Belgia hanya kantor cabang. II. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur antara lain : Pasal 23 ayat (2) huruf d: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Pasal 36 ayat (1) huruf: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. III. Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), mengatur antara lain: Ayat (2): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14 (empat belas hari) sejak tanggal pelaksanaan penagihan; Ayat (3): Jangka waktu untuk megajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat. Ayat (5): Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat. IV. SE-03/PJ.101/1996 tentang penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur antara lain : Butir 2 huruf a : 2. Sehubungan dengan hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Ps.26 sesuai P3B dilaksanakan sebagai berikut : a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Butir 3 huruf a dan c : 3. Surat Keterangan Domisili a. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk wajib pajak Bank. Bagi Wajib Pajak Bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili. V. SE-04/PJ.101/1996 tentang masa transisi penerapan SE-03/PJ.101/1996 mengatur antara lain : 6. Untuk penerapan SE-03/PJ.101/1996 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994 dilaksanakan sebagai berikut : a. Atas penghasilan BUT yang kantor induknya berada di negara treaty partner, BUT cukup menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kantor induknya kepada KPP tempat BUT tersebut terdaftar. Berdasarkan Surat Keterangan Domisili tersebut maka tarif pemotongan PPh Ps.26 diterapkan sesuai dengan tarif berdasarkan P3B dengan negara yang bersangkutan. VI. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukan asli Surat Keterangan Domisili JP Morgan International Bank, Ltd, Brussels Branch yang diterbitkan oleh HM Revenue and Customs United Kingdom tanggal 22 Juni 2005, maka Surat Keterangan Domisili tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan P3B Indonesia-United Kingdom, mengingat JP Morgan International Bank, Ltd, Brussel Branch adalah kantor cabang atau Bentuk Usaha Tetap dari perusahaan yang berdomisili di United Kingdom tersebut. Dalam hal ini P3B yang diberlakukan adalah P3B Indonesia-UK (karena domisili WP di United Kingdom) bukan P3B Indonesia- Belgia (karena Belgia merupakan negara sumber, bukan negara domisili). 2. Terhadap penolakan atas permohonan peninjauan kembali STP tersebut yang telah melampaui batas daluwarsa pengajuannya, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dan Pasal 40 UU PP. Demikian disampaikan. Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247