DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1024/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Saudara mohon pembebasan PPN atas kegiatan renovasi gedung SLTP Yayasan XYZ yang dilaksanakan dengan usaha sendiri Yayasan XYZ bersama dengan Orang Tua Siswa. 2. Dalam Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 diatur antara lain sebagai berikut: a. Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. 4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan antara lain bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborong bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan jasa konstruksi oleh kontraktor untuk renovasi gedung sekolah tidak termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, apabila kegiatan renovasi gedung sekolah Yayasan XYZ dilakukan oleh kontraktor (baik menambah bangunan baru maupun tidak), maka atas penyerahan jasa konstruksi tersebut terutang PPN. b. Apabila kegiatan renovasi gedung sekolah yang dilakukan Yayasan XYZ menambah bangunan baru dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih, maka kegiatan tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Yayasan XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka atas kegiatan tersebut terutang PPN sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA