DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1023/PJ.5.1/1989
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 1989, perihal pengkreditan Pajak Masukan
dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha seperti untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dapat dikreditkan atau diminta
kembali. Hal ini telah ditegaskan pula dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 (Seri PPN-66) yang untuk jelasnya bersama ini dilampir-
kan copynya.
2. Mengingat Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan Umum berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 ditetapkan sebagai Pemungut Pajak yang berlaku efektif sejak
tanggal 11 Februari 1989 yang berarti perluasan ruang lingkup pengenaan PPN berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 sudah berlaku sejak tanggal 11 Februari 1989, maka Pajak
Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dapat dikreditkan sejak tanggal tersebut sepanjang rekanan yang
dipungut telah disetor ke Kas Negara oleh PT. XYZ berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988.
3. Pajak Masukan yang dibayar kemudian dipungut dan disetor ke Kas Negara untuk dan atas nama
rekanan (sub contractor, supplier/vendor) adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bagi pemungut (dalam hal ini PT. XYZ) kecuali :
3.1. Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984;
3.2. Pajak Masukan atas pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station
wagon, van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984;
3.3. Pajak Masukan untuk keperluan pribadi pemilik perusahaan, Direktur, Karyawan, termasuk
pemberian dalam bentuk natura, biaya perjalanan dan akomodasi, entertainment,
perumahan, guest house, bungalow;
3.4. Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya adalah Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan
khusus oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Memperhatikan penjelasan tersebut pada angka 1 s/d 3, maka kami dapat menyetujui Pajak Masukan
sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara (mulai dari No. 1 s/d 3) dapat dikreditkan,
dengan catatan perusahaan Saudara tidak ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memproduksi/
melakukan penyerahan emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan Pasal 2
angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
559/KMK.04/ 1986.
Berdasarkan penegasan ini diharap Saudara segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk
memperoleh Keputusan restitusi Pajak Masukan dalam tempo satu bulan sejak permohonan Saudara
diajukan secara lengkap.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.